My Love Ikang Fawzi, Zulkieflimansyah, Marissa Haque, Ikang Fawzi Pilkada Banten 2006

My Love Ikang Fawzi, Zulkieflimansyah, Marissa Haque, Ikang Fawzi Pilkada Banten 2006
My Love Ikang Fawzi, Zulkieflimansyah, Marissa Haque, Ikang Fawzi Pilkada Banten 2006

Dosen di IEF USAKTI, Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA.jpg

Dosen di IEF USAKTI, Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA.jpg
Dosen di IEF USAKTI, Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA.jpg

Lagu & Syair: "Salam Terakhir" Versi Pertama karya Ikang Fawzi (suami Marissa Haque)

Get More Songs & Codes at www.stafaband.info
Lagu & Syair: "Salam Terakhir" Versi Pertama karya Ikang Fawzi (suami Marissa Haque)

Upaya Membingkai Politik dengan Hukum dalam Spirit Menjujurkan Keadilan (2006-2010)

Selasa, 06 Juli 2010

Nakalnya Oknum Polisi di Polda Metro Jaya atas Laporan Rakyat: Keluhan Marissa Haque Fawzi

Kapanlagi.com - Tak kunjung lelah perjuangan artis Marissa Haque dalam memperjuangkan kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah. Senin (23/2) sore, istri Ikang Fawzi itu kembali memberikan laporan tambahan soal kasusnya tersebut.

"Sekarang ada perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus ini. Beda dengan dulu, sekarang mereka lebih kooperatif dalam menangani ijazah palsunya Atut," kata Marissa usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam laporan tambahannya, Marissa memberikan beberapa lembar Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Mendiknas sebagai bukti tambahan. "Ini untuk menegaskan jika tak ada mahasiswa yang bisa lulus dalam kurun waktu kurang dari setahun seperti Atut," ujarnya.

Selain memberikan bukti tambahan, Marissa juga berniat melaporkan beberapa perwira polisi yang pernah menangani kasusnya di Polda. Menurut Marissa, para perwira tersebut menyelewengkan jabatannya.
"Saya akan laporkan ke Kompolnas karena ternyata di antara mereka telah menyalahgunakan jabatan. Asal tahu saja, di antara mereka S1 dan S2-nya ternyata dari Universitas Borobudur. Mungkin ijazah palsu mereka juga takut terbongkar," pungkasnya. (kpl/mai/dar)


Sumber: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/marissa-haque-laporkan-polisi-nakal.html

Melawan Pidana Ratu Atut Chosiyah, Marissa Haque Akan Ajukan Banding

Selasa, 11 November 2008 11:47 WIB

Bandung, (ANTARA News) - Mantan Calon Wakil Gubernur Banten yang juga bintang iklan, Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur atas pernyataan bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijasah palsu dari Universitas Borobudur.

Di Bandung, Selasa, Marissa menyatakan ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijasah Atut adalah palsu bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.

"Aneh sekali, laporan ijasah palsu saya dipetieskan Polda, eh malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.

Ia menegaskan gugatan perdata Universitas Borobudur merupakan "tangan lain" Atut untuk memecah konsentrasi dirinya dalam menguak tabir kasus ijasah palsu.

"Saya tidak boleh diam dengan membiarkan ini terjadi biarpun selama dua tahun berjuang membuka kecurangan Atut malah mendapat putusan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Marissa menjelaskan novum (bukti-bukti )bahwa Atut berijasah palsu telah diserahkan ke pihak kepolisian namun terjegal lantaran pemeriksaan kasus ini harus mendapat ijin Presiden.

"Ijin dari Presiden ini yang menjegal langkah saya sehingga penuntasan kasus ini tidak pernah selesai," tuturnya.

Marissa Haque digugat Universitas Borobudur karena telah memberika pernyataan di harian Suara Pembaruan bahwa Gubernur Banten, rivalnya dalam Pilgub Banten, November 2006 lalu menggunakan ijasah palsu dari Universitas Borobudur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan gugatan Universitas Borobudur dikabulkan sebagian yaitu tergugat (Marissa Haque) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum ganti rugi Rp500 juta serta menyatakan permohonan maaf dalam satu per empat halaman di surat kabar.(*)

Sumber: http://www.antaranews.com/view/?i=1226378877&c=SBH&s=

Beberapa Asas Hukum di Awal Pemahamanku: Marissa Haque Fawzi


Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.

Asas hukum ini antara lain:

Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Lex superiori derogat lege inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, lihat dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004,

Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Pahami juga, lex prospicit, non respicit.

Lex specialis derogat lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.

Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.

Lex dura sed tamen scripta
Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif, lihat Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004

Tragedi Trisaksti, Almamater Marissa Haque

Tragedi Trisaksti, Almamater Marissa Haque
Universitas Trisakti Jakarta, Dalam Tragedi 13-14 Mei 1998, adalah Almamater Marissa Haque

Entri Populer