Bandung, (ANTARA News) - Mantan Calon Wakil Gubernur Banten yang juga bintang iklan, Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur atas pernyataan bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijasah palsu dari Universitas Borobudur.
"Aneh sekali, laporan ijasah palsu saya dipetieskan Polda, eh malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.
Ia menegaskan gugatan perdata Universitas Borobudur merupakan "tangan lain" Atut untuk memecah konsentrasi dirinya dalam menguak tabir kasus ijasah palsu.
"Saya tidak boleh diam dengan membiarkan ini terjadi biarpun selama dua tahun berjuang membuka kecurangan Atut malah mendapat putusan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Marissa menjelaskan novum (bukti-bukti )bahwa Atut berijasah palsu telah diserahkan ke pihak kepolisian namun terjegal lantaran pemeriksaan kasus ini harus mendapat ijin Presiden.
"Ijin dari Presiden ini yang menjegal langkah saya sehingga penuntasan kasus ini tidak pernah selesai," tuturnya.
Marissa Haque digugat Universitas Borobudur karena telah memberika pernyataan di harian Suara Pembaruan bahwa Gubernur Banten, rivalnya dalam Pilgub Banten, November 2006 lalu menggunakan ijasah palsu dari Universitas Borobudur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan gugatan Universitas Borobudur dikabulkan sebagian yaitu tergugat (Marissa Haque) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum ganti rugi Rp500 juta serta menyatakan permohonan maaf dalam satu per empat halaman di surat kabar.(*)
Sumber: http://www.antaranews.com/view/?i=1226378877&c=SBH&s=