My Love Ikang Fawzi, Zulkieflimansyah, Marissa Haque, Ikang Fawzi Pilkada Banten 2006

My Love Ikang Fawzi, Zulkieflimansyah, Marissa Haque, Ikang Fawzi Pilkada Banten 2006
My Love Ikang Fawzi, Zulkieflimansyah, Marissa Haque, Ikang Fawzi Pilkada Banten 2006

Dosen di IEF USAKTI, Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA.jpg

Dosen di IEF USAKTI, Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA.jpg
Dosen di IEF USAKTI, Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA.jpg

Lagu & Syair: "Salam Terakhir" Versi Pertama karya Ikang Fawzi (suami Marissa Haque)

Get More Songs & Codes at www.stafaband.info
Lagu & Syair: "Salam Terakhir" Versi Pertama karya Ikang Fawzi (suami Marissa Haque)

Upaya Membingkai Politik dengan Hukum dalam Spirit Menjujurkan Keadilan (2006-2010)

Rabu, 21 Juli 2010

Putusan PK dan Pilkada Sulsel: Achmad Ali Guru Besar Ilmu Hukum Unhas dalam Marissa Haque


August 19th, 2009 Sumber: Achmad Ali,
Selasa, 25 Maret 2008

Saya merasa memiliki kedekatan dengan ketiga kandidat gubernur/wakil gubernur Sulawesi Selatan 2007. Karena itu, sebelum Mahkamah Agung mengumumkan putusan terhadap peninjauan kembali dari KPU Sulsel, saya berkomitmen untuk tidak memberi berkomentar apa pun tentang polemik Pemilihan Kepala Daerah Sulsel. Saat putusan peninjauan kembali MA turun pun, saya tetap berupaya memandang proses Pilkada Sulsel secara obyektif dan rasional.

Sejak awal saya berpendapat, apa pun putusan MA terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPU Sulsel harus diterima dengan lapang dada, baik oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Sulsel maupun dan terutama oleh seluruh rakyat Sulawesi Selatan. Putusan PK adalah upaya hukum luar biasa, yang merupakan ”aji pamungkas” dari setiap kasus hukum karena PK adalah proses hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh siapa saja yang berperkara di pengadilan.
Kasus perdata

Putusan PK MA merupakan ”antiklimaks” atas putusan sebelumnya. Apa pun hasilnya, putusan itu tentu telah melalui pertimbangan amat mendalam oleh majelis hakim agung, termasuk terwujudnya tiga tujuan hukum, yaitu keadilan (justice), kemanfaatan (utility), dan kepastian hukum (legal certainty). Yang penting diketahui masyarakat adalah MA bukan iudex facti seperti pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, melainkan iudex iuris, yang berwenang memeriksa penerapan hukum atas perkara yang sedang diadili.

Perlu diingat, sengketa pilkada adalah kasus perdata, di dalamnya berlaku asas dan ketentuan hukum perdata. Ia bukan proses politik yang tak berakhir, melainkan proses hukum yang tunduk pada aturan main mekanisme acara perdata.

Putusan PK Mahkamah Agung yang diumumkan pada Rabu (19/3/2008) mengabulkan permohonan PK dari KPU Sulsel dan membatalkan putusan MA tertanggal 19 Desember 2007 yang memerintahkan pemungutan suara ulang di empat kabupaten (Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja), dan MA mengembalikan ke hasil penghitungan KPUD semula .

Saya tidak ingin mengatakan putusan PK Mahkamah Agung itu memenangkan kandidat gubernur dan wakil gubernur, H Syahrul Yassin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang. Yang lebih penting, apa pun putusan PK, sebagai warga ”negara hukum”, kita harus menerimanya dengan legowo dan menganggapnya sebagai ”yang terbaik” bagi seluruh rakyat Sulsel.

Saya tidak setuju jika dikatakan putusan MA yang mengabulkan permohonan PK dari KPU Sulsel sebagai kekalahan Partai Golkar, apalagi kekalahan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Kemenangan Syahrul-Agus harus dilihat sebagai kemenangan Partai Golkar, kemenangan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla, kemenangan H Amin Syam, Ketua Golkar Sulsel, serta kemenangan semua anggota dan simpatisan Golkar. Mengapa? Karena, pemilih pasangan Syahrul-Agus juga banyak yang berasal dari Partai Golkar dan simpatisan Partai Golkar. Harus diingat, selama ini Sulsel adalah ”kandang Golkar”. Meski secara formal pasangan itu tidak resmi didukung Partai Golkar, harus dimaklumi, tidak didukungnya Syahrul-Agus oleh Golkar karena mekanisme partai tidak memungkinkan mengusung dua kandidat. Agus adalah Ketua DPRD Sulsel dari Partai Golkar. Keluarga Syahrul adalah keluarga Golkar. Ayahnya adalah mantan Ketua Golkar Sulsel dan Syahrul sendiri adalah kader Golkar.

Demikian juga Mansyur Ramli—guru besar, kandidat wakil gubernur pasangan H Amin Syam. Dengan belum terpilihnya sebagai wakil gubernur Sulsel, ia tidak rugi karena posisinya kini sebagai pejabat eselon I Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Kemenangan semua partai

Selain itu, kemenangan Syahrul-Agus juga kemenangan semua partai yang secara formal mendukung pasangan ini, seperti PDI-P, PAN, dan sejumlah partai lain. Pilkada Sulsel ini adalah pemilihan langsung oleh rakyat Sulsel. Maka, terpilihnya pasangan Syahrul-Agus adalah ”kemenangan seluruh rakyat Sulsel” dan kemenangan demokrasi.

Meski ada pepatah, Velle suum cuique est, nec voto vivitur uno, (masing-masing orang mempunyai keinginannya sendiri- sendiri dan tidak semua kemauan itu sama), khusus di bidang hukum, Carl Llewellyn, mantan hakim agung AS yang terkenal itu, menegaskan, ”… what the judges do about disputes is the law itself .” Jadi, apa yang diputuskan hakim adalah hukum itu sendiri, dan putusan PK adalah putusan terakhir.

Dengan demikian, amat diyakini, tidak ada bagian rakyat Sulsel yang akan terprovokasi melakukan sikap nondemokratis menghadapi putusan PK MA karena tidak ada lagi alasan signifikan. Sudah saatnya kepentingan politik-instan disingkirkan demi kepentingan, ketenteraman, dan persatuan rakyat Sulsel. Sudah saatnya melupakan ”dendam politik” dan menyatukan seluruh potensi masyarakat Sulsel untuk bersama-sama menapak masa depan yang lebih cerah.

Mengedepankan komitmen kepentingan rakyat Sulsel, yang terpenting dilakukan kini adalah mengingatkan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk mewujudkan janji-janjinya selama kampanye, terutama pendidikan dan kesehatan gratis. Kewajiban warga Sulsel untuk mengawasinya.

Panjang dan liku-liku yang antiklimaksnya mendudukkan Syahrul-Agus sebagai gubernur/wakil gubernur harus kian menguatkan komitmen mereka untuk berbuat optimal bagi kesejahteraan rakyat. Mereka harus melayani rakyat Sulsel. Selama mereka berdua melaksanakan amanah rakyat Sulsel, mereka akan didukung penuh. Namun, jika mereka lari dari komitmen semula, pasti akan dinilai secara kritis. Guru besar AS, Roscoe Pound, menyatakan, law is directed towards achieving social harmony (hukum diarahkan untuk mencapai keharmonisan sosial).

Sumber: http://marissahaque.blogdetik.com/

Tragedi Trisaksti, Almamater Marissa Haque

Tragedi Trisaksti, Almamater Marissa Haque
Universitas Trisakti Jakarta, Dalam Tragedi 13-14 Mei 1998, adalah Almamater Marissa Haque

Entri Populer